PRANATA PENDIDIKAN
Pranata Pendidikan, terletak pada upaya sosialisasi, sehingga masyarakat
memiliki kemampuan dan ciri-ciri pribadi sebagaimana yang diharapkan
oleh masyarakat bersangkutan.
Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai
faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga
menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Berdasarkan pada Undang-undang tersebut, sistem pendidikan nasional
dibedakan menjadi satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan,
dan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah
negara.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan
terpadu : semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di
seluruh wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan; dan terpadu dalam arti adanya saling
keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan
nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
a. berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
b. merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional;
c. mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
d. mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga)
jenjang utama, yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau
tingkatan;
e. mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga kependidikan,
terutama guru, dosen atau tenaga pengajar, merupakan tiga unsur yang
tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar;
f. mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan
dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat
(desentralisasi);
g. menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
h. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan dengan
penggunaan ukuran yang sama;
i. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai
dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak
bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup
bangsa dan ideologi bangsa dan negara; dan
j. memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan
bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
A. Ruang Lingkup Pendidikan:
a. Pendidikan dlm keluarga (informal)
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
b. Pendidikan di sekolah (formal)
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
c.Pendidikan dlm masyarakat (nonformal)
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Selanjutnya dalam Undang-undang Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa,
pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan
pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
1.Mrt BRUCE J COHEN
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
• Memberikan persiapan bagi peran-peran pekerjaan
• Sebagai perantara perpindahan warisan kebudayaan
• Memperkenalkan peranan dalam masyarakat
• Mempersiapkan individu dengan berbagai peranan sosial
• Memberi landasan penilaian dan pemahaman
• Meningkatkan kemajuan melalui riset-riset ilmiah
• Memperkuat penyesuaian dari dan mengembangkan hubungan sosial
2.Mrt BOGARDUS,
Fungsi pranata pendidikan antara lain :
•Memberantas kebodohan yaitu mengusahakan agar anak mampu menulis dan membaca serta mengembangkan kemampuan intelektualnya
•Menghilangkan salah pengertian yaitu mengembangkan pengertian yang luas
tentang manusia lain yang berbeda kebudayaan dan kepentingannya
3.Mrt DAVID POPONOE,
Fungsi pendidikan antara lain :
•Sebagai transmisi kebudayaan masyarakat yaitu selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
•Menjamin adanya integrasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk
•Sumber inovasi sosial
4.Mrt HORTON dan HUNT
Fungsi nyata (manifest) pendidikan antara lain :
* Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
* Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan
kepentingan masyarakat melestarikan kebudayaan menanamkan ketrampilan
yang perlu bagi partisipasi demokrasi.
Fungsi tersembunyi / laten pendidikan antara lain :
•Mengurangi pengawasan orang tua kepada anak
•Menyediakan sarana pembangkangan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat mempertahankan sistem kelas sosial
•Memperpanjang masa remaja
C. Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
D. Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dengan olahraga
E. Manfaat Pendidikan :
1. Wawasan dan pandangan seseorang dalam berinteraksi menjadi lebih baik
2. Seseorang dapat mengikuti perkembangan zaman
3.Seseorang menjadi lebih kritis dan analitis dalam berpikir
F. Jenis-jenis pendidikan :
1. Pendidikan Massal
2. Pendidikan Masyarakat.
3. Pendidikan Dasar.
Merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam
tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah
lanjutan tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari
dua jenis sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah
keterampilan. Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap
dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para
siswa dengan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada
pendidikan dasar, terdapat Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan
Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama umum yang berada di bawah pengelolaan
Departemen Agama.
4. Penyuluhan.
5. Pengembangan Masyarakat.
6. Pendidikan Orang Dewasa.
7. Masyarakat Belajar
8. Pendidikan Seumur Hidup.
G. Jenis Pendidikan Lainnya :
Menurut Sistem pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu :
1.Pendidikan umum,
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan
pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2.Pendidikan kejuruan,
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
3.Pendidikan luar biasa,
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan
untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
4.Pendidikan kedinasan,
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon
pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
5.Pendidikan keagamaan,
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6.Pendidikan akademik,
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.Pendidikan profesional.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
H. Jalur Pendidikan
1. Jalur pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan.
Yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi.
Selain jenjang pendidikan di atas, diselenggarakan pendidikan
prasekolah. Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar
dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan
luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi pendidikan
Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain,
serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak
diperuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun
pendidikan, sementara kelompok bermain atau penitipan anak diperuntukan
anak paling sedikit berusia tiga tahun.
2. Jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan
di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus
berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian
dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga
yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan
keterampilan.
Yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah baik di lembaga pemerintah,
nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat meliputi
kursus-kursus, kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, dan Kejar
Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang.
H. Jalur Pendidikan Sekolah
1. Pendidikan Dasar
2. Pendidikan Menengah
Disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah
diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih
lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga
tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah
kejuruan.
Sebagai tambahan pada sekolah menengah, terdapat Madrasah Aliyah yang
setingkat dengan sekolah menengah umum yang berada dalam pengelolaan
Departemen Agama.
3. Pendidikan tinggi
Merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari
pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun
untuk program diploma atau empat tahun untuk program sarjana. Sesudah
tingkat sarjana dapat meneruskan ke program Pascasarjana selama dua
tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun kemudian.
Sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuannya, pendidikan nasional bersifat
terbuka. Sifat itu diungkapkan dengan keleluasaan gerak peserta didik.
Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk
mengembangkan bakatnya sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Keleluasaan
gerak berarti terbukanya kesempatan bagi peserta didik untuk
mengembangkan dirinya melalui jalur pendidikan yang tersedia dan
kemungkinan untuk pindah dari satu jalur ke jalur yang lain, atau dari
satu jenis ke jenis pendidikan yang lain dalam-jenjang yang sama. Dalam
pelaksanaan keleluasaan gerak perlu diperhatikan aspek-aspek proses
belajar dan kemampuan sumber daya yang tersedia. Peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut pelajar, murid atau siswa
dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut mahasiswa. Peserta didik
dalam jalur pendidikan luar sekolah disebut warga belajar.
Di dalam lembaga pendidikan formal atau persekolah, kelahiran dan
pertumbuhan dari dan untuk masyarakat bersangkutan. Artinya, sekolah
sebagai pusat pendidikan formal merupakan perangkat masyarakat yang
disertai kewajiban memberikan pendidikan. Perangkat ini dikelola secara
formal mengikuti haluan yang pasti dan diperlakukan dimasyarakat
bersangkutan.
Fungsi pemberian pendidikan tidak diserahkan sepenuhnya kepada lembaga
persekolah. Sekolah pengalaman belajar pada dasarnya dapat diperoleh
disepanjang hidup manusia, kapanpun dan dimanapun, termasuk dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat itu sendiri.
Lembaga sosial formal dapat juga disebut sebagai satu organisasi yang
terikat kepada tata aturan formal berprogram, dan bertarget atau
bersasaran yang jelas, serta memiliki struktur kepemimpinan
penyelenggara atau pengelolaan yang resmi.
Penjabaran dari fungsi sekolah sebagai pusat pendidikan formal, terlihat
pada tujuan institusional yaitu tujuan kelembagaan pada masing-masing
jenis dan tingkatan sekolah. Tujuan institusional untuk masing-masing
tingkat atau jenis pendidikan, untuk pencapaiaannya ditopang oleh
tujuan-tujuan kurikuler dan tujuan-tujuan instruksional.
Untuk tujuan institusional, kurikuler, maupun instruksional semuanya
diarahkan kepada pembentukan pribadi dan kemampuan warga masyarakat yang
menjadi target atau sasaran pendidikan dimasyarakat bersangkutan. Ini
merupakan konsekuensi logis dari kedudukan sekolah sebagai lembaga
sosial yang terorganisasi secara formal.
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat
penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
yang bersangkutan.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan
pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” serta “memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial” menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan
yang dapat menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat
(2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan
oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”. Sesuai
dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu
sistem pengajaran nasional” dalam Undang-undang ini diperluas menjadi
“satu sistem pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan
Undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja,
melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan
dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama
merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti kemanusiaan dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa).
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan
pertama, pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang
tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud
dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila. Sehubungan dengan itu, maka Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada peserta didik sebagai bagian
dari keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Dengan landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun sebagai
usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus
dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat
penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi
setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi
kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa
Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat
berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya
sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi
kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan
masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan
negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem
pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat
Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun
dalam perjalanan hidupnya –pendidikan seumur hidup–, meskipun sebagai
anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa
mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah.
Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang
seluas-luasnya kepada setiap warga negara, oleh karena itu dalam
penerimaan seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya
perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang
sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali apabila ada satuan atau
kegiatan pendidikan yang memiliki kekhususan yang harus diindahkan.
Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah merupakan
salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur
hidup. Pendidikan dalam keluarga memberikan keyakinan agama, nilai
budaya yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta
pandangan, keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga yang
bersangkutan.
Dalam rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan Pemerintah
dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua pihak perlu
berusaha untuk menciptakan suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya
tujuan pendidikan nasional. Dalam hubungan ini, maka pengadaan dan
pendayagunaan sumberdaya pendidikan, baik yang disediakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan
tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan material.
Upaya peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa dan pengembangan
kebudayaan nasional, yang diharapkan menaikkan harkat dan martabat
manusia Indonesia, diadakan terus-menerus, sehingga dengan sendirinya
senantiasa menuntut penyesuaian pendidikan pada kenyataan yang selalu
berubah. Pendidikan juga harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaturan dalam Undang-undang ini pada dasarnya dirumuskan secara umum,
agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan dengan
keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud di atas,
dan bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang,
dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan
dicabut. Dalam hubungan inilah dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan
Nasional yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada Menteri
mengenai segala hal yang dipandang perlu dalam rangka perubahan,
perbaikan, dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan pendidikan nasional perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan tuntutan perkembangan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-undang yang lama, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 550);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia
Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 550); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2361); Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965
tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
80); Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81)
perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diganti dengan
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.
Fungsi pendidikan di sekolah, sedikit banyak dipengaruhi pula oleh corak
pengalaman seseorang dilingkungan masyarakat. Kondusif tidaknya dan
positif tidaknya pengalaman seseorang dilingkungan masyarakat, tidak
dapat dielakkan pengaruhnya terhadap keberhasilan fungsi pendidikan
disekolah. Sekolah juga berkepentingan dengan perubahan lingkungan
masyarakat seseorang, antara lain melalui fungsi layanan konseling,
penciptaan forum komunikasi antara organisasi sekolah dengan organisasi
lembaga-lembaga lainnya dimasyarakat. Fungsinya membelajarkan anak
seoptimal mungkin yang tak terbatas.
Fungsi pendidikan di sekolah, sedikit banyak dipengaruhi oleh fungsional
tidaknya pendayagunaan sumber-sumber belajar perpustakaan umum, museum,
kebun binatang, peredaran koran atau majalah serta sumber-sumber
lainnya. Disamping sebagai medium pendidikan bagi masyarakat luas,
sumber-sumber tersebut juga berfungsi untuk mendayagunakan bagi fungsi
pendidikan sistem persekolah.
Dilihat dari sudut kedua bahwa hubungan sekolah dan masyarakat memiliki
hubungan rasional berdasarkan kebutuhan. Sehubungan sudut pandang
tersebut, berikut ini diberikan 3 (tiga) gambaran hubungan rasional
diantara keduanya, yaitu:
Sekolah sebagai lembaga layanan terhadap kebutuhan pendidikan
masyarakat, dan membawa konsekuensi-konsekuensi, konseptual dan teknis,
sehingga bersesuaian antara fungsi pendidikan yang dimainkan oleh
sekolah dengan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk menjalankan tujuan
pendidikan secara rasional dengan persyaratan-persyaratan kemampuan dan
kepribadian yang secara ideal maupun praktis diciptakan dan dibutuhkan
oleh masyarakat, maka diperlukan mekanisme informasi timbal balik yang
rasional, objektif, dan realistis antara sekolah sebagai produsen
pendidikan dengan masyarakat yang mengkonsumer luaran (output)
persekolahan.
Sasaran pendidikan yang ditangani oleh lembaga persekolahan ditentukan
kejelasan formulasi kontrak antara sekolah dengan masyarakat. Rumusan
tersebut tentang kebutuhan dan cita-cita pendidikan yang diinginkan
masyarakat, yang memerlukan operasionalisasi dan spesifikasi, sehingga
memungkinkan pengukuran terpenuhi tidaknya fungsi layanan sekolah
sebagaimana masyarakat inginkan. Maka diperlukan pendekatan komprehensif
didalam pengembangan program dan kurikulum untuk masing-masing jenis
dan jenjang persekolahan.